~ JUJUR DAN TERBUKA MENJADI LEBIH BAIK ~

Pedoman Penyusunan Biaya Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2015

Dengan terbitnya permendagri nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedum Penyusunan APBD TA 2016 maka penyusunan APBD Kota Balikpapan harus mengacu pada peraturan tersebut, beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya pada penganggaran biaya perjalan dinas, antara lain :
  • Penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri, dilakukansecara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah. Hasil kunjungan kerja dan studi banding dilaporkan sesuai peraturan perundang-undangan. Khusus penganggaran perjalanan dinas luar negeri berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan serta Anggota DPRD. 
Dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah,  penganggaran belanja  perjalanan  dinas  harus memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai biaya riil atau lumpsum, khususnya untuk hal-hal sebagai berikut: 
  1. Sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Komponen sewa kendaraan hanya diberikan untuk Gubernur/Wakil  Gubernur,  Bupati/Wakil  Bupati, Walikota/Wakil Walikota, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
  2. Biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil;
  3. Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil;
  4. Dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum.
  5. Uang harian dan uang representasi dibayarkan secara lumpsum.
  • Standar satuan biaya untuk perjalanan dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, berdasarkan kemampuan keuangan daerah dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas sesuai kebutuhan nyata, yang akan diberikan petunjuk lebih lanjut.
  • Penyediaan anggaran  untuk  perjalanan  dinas  yang mengikutsertakan non PNSD diperhitungkan dalam belanja perjalanan dinas. Tata cara penganggaran perjalanan dinas dimaksud mengacu pada ketentuan perjalanan dinas yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Untuk detail juknis serta besaran biayanya kita tunggu peraturan walikota Balikpapan untuk perjlanan dinas tahun 2016. 


Download Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun 2016 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar