Inspektorat - Untuk menjamin terselenggaranya roda pemerintahan yang akuntabel, maka kegiatan audit untuk mengukur kinerja pemerintah daerah merupakan kebutuhan bagi seorang Kepala Daerah maupun SKPD. Semenjak era reformasi bergulir, dimana tuntutan transparansi atas pengelolaan pemerintahan dari masyarakat terus menyeruak, maka para birokrat harus merespon dengan cepat dan tepat. Anggapan bahwa kegiatan audit adalah menakutkan harus dibuang jauh, karena saat ini audit adalah sebuah kebutuhan.
Inspektorat sebagai pengawas internal merupakan mitra bagi semua SKPD, bukan sebagai lembaga yang mencari-cari kesalahan. inspektorat merupakan mitra untuk membenahi sistem pelaksanaan roda pemerintahan yang masih ada kekurangan. Seorang pelaksana Anggaran baik itu PA, KPA maupun pelaksana anggaran lainnya yang mempunyai niat dan tujuan baik dalam pelaksana angaran tidak akan takut untuk diawasi maupun di audit, justru mereka membutuhkan pengawasan agar setiap tahap yang dikerjakan bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Sebaliknya bagi pelaksana anggaran yang mempunyai tujuan dan niat yang tidak baik akan memandang bahwa Pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat merupakan halangan atau hambatan bagi niat tidak baiknya, sehingga akan susah untuk berkoordinasi dan membantu pelaksanaan Audit.
Untuk itu seluruh jajaran SKPD Kota Balikpapan diharapkan tidak ragu untuk selalu berkoordinasi, konsultasi maupun bekerjasama dengan Inspektorat.
Peran Inspektorat
Secara fungsional peran Inspektorat telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah :
- AUDIT, yang dimaksud dengan “audit” adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah, yang terdiri atas :Audit kinerja merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas.
- REVIEW, yang dimaksud dengan “review” adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai lengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. Inspektorat Kabupaten sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah wajib melakukan review atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah secara paralel dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
- EVALUASI, yang dimaksud dengan “evaluasi” adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
- PEMANTAUAN, yang dimaksud dengan “pemantauan” adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Mantaaaaap gan....
BalasHapussalam audit
'lampung'