Tupoksi Inspektorat Kota Balikpapan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat yaitu :
TUGAS
Inspektorat mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah
FUNGSI
a. perencanaan program pengawasan;
b. perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
c. perumusan kebijakan tata kelola Aparat Pengawas Intern Pemerintah;
d. pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penelitian pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah;
e. pelaksanaan reviu laporan keuangan pemerintah daerah dan evaluasi kinerja atas penyelenggaraan pemerintahan di Daerah;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi percepatan pemberantasan korupsi;
g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan inspektorat; dan
h. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.