Dengan diberlakukannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka ada beberapa kewenangan urusan Kabupaten/Kota beralih ke Provinsi, salah satu diantaranya adalah mengenai pengelolaan SMA/SMK. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut dengan diperkuat surat edaran menteri dalam negeri Nomor 120/253/SJ tentang penyelenggaraan urusan pemerintah pada 16 Januari lalu, seluruh pemprov diminta menyelesaikan perpindahan personel, sarana, dan prasarana, hingga Maret 2016. Sementara, serah terima kesemuanya dilakukan tujuh bulan setelahnya atau Oktober 2016.
Di Kota Balikpapan sendiri terdapat sembilan SMA dan enam SMA, dengan beralihnya pengelolaan SMA/SMK ke provinsi berarti seluruh kewenangan mulai dari Anggaran Operasional, penggajian/tunjangan guru serta Aset juga pindah ke Pemerintah Provinsi. Status kepegawaian Guru dan Staft pun juga akan beralih menjadi pegawai provinsi Kalimantan Timur.
Dari sisi pemerataan guru hal ini akan memungkinkan pemerintah provinsi lebih leluasa mengatasi kesenjangan guru yang selama ini terjadi, diharapkan tidak ada lagi wilayah provinsi kalimantan timur ini antara satu daerah dan daerah lainnya, namun pemberlakuan ketentuan ini tentunya juga akan berdampak faktor psikologis para guru SMA/SMK yang selama ini sudah terlanjur nyaman berdomisili didaerahnya, akan tetapi hal itu merupakan konseskuensi sebagai Abdi negara yang harus selalu siap ditempatkan diseluruh wilayah indonesi sebagaimana pernyataan yang telah ditandatangi dan disetujui pada waktu masuk mejadi Pegawai Negeri Sipil.
(/sdr)
Di Kota Balikpapan sendiri terdapat sembilan SMA dan enam SMA, dengan beralihnya pengelolaan SMA/SMK ke provinsi berarti seluruh kewenangan mulai dari Anggaran Operasional, penggajian/tunjangan guru serta Aset juga pindah ke Pemerintah Provinsi. Status kepegawaian Guru dan Staft pun juga akan beralih menjadi pegawai provinsi Kalimantan Timur.
Dari sisi pemerataan guru hal ini akan memungkinkan pemerintah provinsi lebih leluasa mengatasi kesenjangan guru yang selama ini terjadi, diharapkan tidak ada lagi wilayah provinsi kalimantan timur ini antara satu daerah dan daerah lainnya, namun pemberlakuan ketentuan ini tentunya juga akan berdampak faktor psikologis para guru SMA/SMK yang selama ini sudah terlanjur nyaman berdomisili didaerahnya, akan tetapi hal itu merupakan konseskuensi sebagai Abdi negara yang harus selalu siap ditempatkan diseluruh wilayah indonesi sebagaimana pernyataan yang telah ditandatangi dan disetujui pada waktu masuk mejadi Pegawai Negeri Sipil.
(/sdr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar