~ JUJUR DAN TERBUKA MENJADI LEBIH BAIK ~

Cuti Tahunan Berkenaan Libur Lebaran

Bagi PNS Kota Balikpapan adanya "larangan" Cuti Tahunan berkenaan libur lebaran sepertinya sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu, yang diatur melalui Surat Edaran Sekda Kota Balikpapan. bahkan pada tahun 2015 telah dituangkan larangan tersebut dalam Perwali No. 24 Tahun 2015 Tentang Disiplin Kerja Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, tepatnya pada Pasal 16 ayat (1) "Pegawai tidak diperkenankan cuti tahunan yang dirangkaikan dengan pelaksanaan cuti bersama baik sebelum maupun sesudahnya".
Pada tahun ini Menpan RB mengeluarkan Surat Edaran nomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016 berupa himbuan kepada peimpin instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan terkeuali bagi PNS yang mendapat shif kerja pada saat libur bersama idul fitri. 
Pertimbangan yang mendasari adanya SE Menpan adalah libur lebaran sudah dianggap cukup, yaitu libur selama 9 hari kalender. Diharapkan semua PNS khususnya PNS Kota Balikpapan bisa menetapi aturan ini.

Download aturan 

Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

DPR Menyetujui Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Komisi XI DPR menyetujui usulan Kementerian Keuangan terkait kenaikan batas minimun penghasilan tidak kena pajak (PTKP) 2016 sebesar 50 persen dari yang ditetapkan pada 2015.

"Kami menyetujui penyesuaian besaran PTKP yang dikonsultasikan Menteri Keuangan dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2016," kata Ketua Komisi Keuangan DPR Ahmadi Noor Supit pada raker di gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4).

Mengatasi Spasi Berantakan Pada Word 2007

Postingan kali ini agak keluar dari tema blog, hehe.... cuma saya rasa tidak ada salahnya selama bisa membantu pekerjaan kita sehari-hari. Bagi pengguna MS Word 2007 saat membuka file yang dibuat pada MS Word 2010 atau 2013 terjadi kerusakan pada spasi artikel/tulisan, dimana tulisan yang awalnya rapi menjadi berantakan spasinya.

Untuk mengatasi hal tersebut ada berbagai macam cara, dari mulai download Suite Service Pack (SP3), mengatur compability pada MS Word 2010/2013 atau mengatur pada saat menyimpan di MS Word 2013.

GRATIFIKASI

A. DEFINISI DAN DASAR HUKUM

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pengecualian:

Pendataan Ulang PNS melalui e-PUPNS

TENTANG PUPNS

Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)