~ JUJUR DAN TERBUKA MENJADI LEBIH BAIK ~

Pendataan Ulang PNS melalui e-PUPNS

TENTANG PUPNS

Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)
TUJUAN PUPNS
  1. Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
  2. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
SANKSI

Bagi PNS diseluruh Indonesia yang tidak melakukan pendataan ulang melalui kegiatan ini, maka tidak akan mendapatkan pelayanan yang optimal, bahkan dianggap mengundurkan diri sebagai PNS. Jadi mohon semua ikut mendukung dan melancarkan.

Leading sector dari kegiatan ini untuk di daerah adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
BKD Kota Balikpapan menurut rencana baru akan melakukan sosialisai kepada PNS pada tanggal 3 September 2015 ini, dengan mengundang perwakilan semua SKPD yang nantinya perwakilan ini akan menyampaikan dan mensosialisasikan di SKPD masing-masing.

Mengenai cara atau petunjuk lengkapnya bisa dilihat pada website PUPNS yang beralamat di WWW.PUPNS.BKN.GO.ID