~ JUJUR DAN TERBUKA MENJADI LEBIH BAIK ~

Cuti Tahunan Berkenaan Libur Lebaran

Bagi PNS Kota Balikpapan adanya "larangan" Cuti Tahunan berkenaan libur lebaran sepertinya sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu, yang diatur melalui Surat Edaran Sekda Kota Balikpapan. bahkan pada tahun 2015 telah dituangkan larangan tersebut dalam Perwali No. 24 Tahun 2015 Tentang Disiplin Kerja Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, tepatnya pada Pasal 16 ayat (1) "Pegawai tidak diperkenankan cuti tahunan yang dirangkaikan dengan pelaksanaan cuti bersama baik sebelum maupun sesudahnya".
Pada tahun ini Menpan RB mengeluarkan Surat Edaran nomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016 berupa himbuan kepada peimpin instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan terkeuali bagi PNS yang mendapat shif kerja pada saat libur bersama idul fitri. 
Pertimbangan yang mendasari adanya SE Menpan adalah libur lebaran sudah dianggap cukup, yaitu libur selama 9 hari kalender. Diharapkan semua PNS khususnya PNS Kota Balikpapan bisa menetapi aturan ini.

Download aturan